Search
Search
Close this search box.
WhatsApp Image 2024-09-26 at 13.18.45
PROTEKSI TERHADAP KEJAHATAN CYBER BULLYING DI KALANGAN ANAK-ANAK DAN REMAJA

PROTEKSI TERHADAP KEJAHATAN CYBER BULLYING

 DI KALANGAN ANAK-ANAK DAN REMAJA

 Evera Ersi1, Joice Satriana Putri2, Melianti Sriduwita3, Alponius Aril4, Julius Aldo Christian5  

2Petrosa Eseng, S.Pd

INFO ARTIKEL

 

ABSTRAK

 

Riwayat Artikel:

 

Diterima  : 15 September 2024

Revisi      : 20 September 2024

Dipublikasi: 26 September 2024

 

Cyber bullying adalah bentuk tindakan kekerasan dengan kata-kata, sikap, atau perilaku yang dilakukan secara virtual melalui internet dan media sosial. Saat ini cyber bullying menjadi salah satu masalah social social yang makin meresahkan baik untuk kalangan masyarakat umum maupun anak-anak dan remaja usia sekolah. Penelitian ini mengkaji tentang cyber bullying yang mencakup latar belakang atau penyebab adanya bullying, dampak, korban, pelaku, dan solusi sebagai upaya pencegahan terhadap meluasnya kegiatan  bullying dikalangan anak-anak dan remaja usia sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumplan data melalui studi dokumen, kajian literatur, dan observasi lingkungan dan perangkat media social untuk melihat sebab serta dampak dari cyber bullying serta pemecahan masalah bullying agar tidak meluas di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun ini aktivitas bullying secara virtual dan fisik meningkat pesat. Anak-anak dan remaja terimbas sebagai korban dan sekaligus sebagai pelaku sampai berurusan dengan hukum. Dari data diperoleh bahwa jumlah siswa yang melakukan bullying sejak tahun 2014-2020 sebanyak 3194 anak, sementara jumlah anak yang berkasus hukum terkait bullying dan tindakan kekerasan dari tahun 2016-2020 sebanyak 6500 anak. Kondisi ini membutuhkan solusi atau perbaikan melalui upaya pencegahan atau proteksi dini sehingga tindakan kekerasan maupun cyber bullying yang terjadi secara virtual dapat dicegah. Untuk itu bagi sekolah perlu membentuk tim cyber bullying guna memantau dan mencegah meluasnya tindak kekerasan di lingkungan sekolah maupun cyber bullying di media sosial.

Kata Kunci: proteksi, cyber bullying,  anak dan remaja

 

 

 

Keywords:

 

ABSTRACT

protection, cyber bullying, children and teenagers

 

Cyber ​​bullying is a form of violent action with words, attitudes or behavior carried out virtually via the internet and social media. Currently, cyber bullying has become a social problem that is increasingly disturbing both for the general public and school-aged children and teenagers. This research examines cyber bullying which includes the background or causes of bullying, impacts, victims, perpetrators, and solutions as an effort to prevent the spread of bullying activities among school-aged children and teenagers. This research uses a qualitative approach with data collection techniques through document studies, literature reviews, and environmental observations and social media devices to see the causes and impacts of cyber bullying and solve bullying problems so that it does not spread among children and teenagers. The research results show that in the past ten years, virtual and physical bullying activities have increased rapidly. Children and teenagers are affected as victims and at the same time as perpetrators and come into contact with the law. From the data it was found that the number of students who carried out bullying from 2014-2020 was 3194 children, while the number of children who had legal cases related to bullying and acts of violence from 2016-2020 was 6500 children. This condition requires a solution or improvement through prevention or early protection efforts so that acts of violence or cyber bullying that occur virtually can be prevented. For this reason, schools need to form a cyber bullying team to monitor and prevent the spread of acts of violence in the school environment and cyber bullying on social media.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

             Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia sudah merambah ke banyak kalangan dan semakin maju dengan munculnya smart phone. Pengguna teknologi ini juga beragam mulai dari anak SD sampai orang dewasa bahkan para lansia. Penggunanya juga datang dari berbagai kelompok ekonomi, mulai dari level ekonomi rendah sampai cracy rich. Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara hidup masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dari berbagai sumber. Dengan demikian kebutuhan informasi bisa menyebar dengan sangat cepat bahkan sangat sulit dikontrol.

           Tak dapat dipungkiri manusia sekarang semakin dimudahkan oleh kemajuan teknologi, mulai dari adanya alat komunikasi canggih dari berbagai merek dan style seperti handphone, smart phone yang dilengkapin berbagai fitur dan teknologi internet yang sangat canggih. Internet membuat para penggunanya lebih gampang memberi, berbagi dan bertukar informasi tanpa harus bertemu secara fisik. Internet menawarkan perjumpaan dan komunikasi virtual secara cepat dan pada waktu yang sama walau berbeda jarak. Semakin menarik dalam konteks sosial adalah internet menyediakan berbagai kebutuhan sosial yang disajikan dalam media-media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok.  Media sosial dan dunia nyata yang menyatu semacam ini menimbulkan juga banyak masalah sosial bagi masyarakat modern saat ini.

             Teknologi tidak sekadar melayani kebutuhan manusia semata tetapi sebaliknya juga manusia sudah menjadi pelayan atau hamba dari teknologi. Teknologi tidak sekadar menawarkan kemudahan dan manfaat bagi manusia tetapi juga memberi dampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat, lebih-lebih bagi generasi muda, anak-anak dan remaja. Dampak positif dari internet bagi sekolah, siswa dan guru adalah menyajikan sumber informasi dan pengetahuan, menjadi media pembelajaran di sekolah, dan menjadi sarana dalam membantu berbagai tugas belajar. Internet menciptakan konektivitas atau keterhubungan antara siswa dengan dunia sosial, dunia pendidikan, budaya, politik, ekonomi, bisnis pada level lokal, nasional dan global melalui berbagai forum online, bisnis online, semua platform media sosial, maupun berbagai platform lainnya. Internet juga menawarkan kemudahan dan fleksibilitas belajar seperti kursus online, tugas online, jadwal belajar yang fleksibel, serta proses belajar online yang lebih integral melalui Management Learning System (LMS). Internet juga memberi dampak positif dalam menciptakan kreativitas siswa dan guru dalam aktivitas belajar, proses belajar, inovasi media dan metode pembelajaran yang bisa didesain secara blended learning. Intinya internet secara positif memudahkan komunikasi, konektivitas dan menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber belajar yang tanpa batas sehingga kapan dan dimana pun setiap orang dapat mengakses informasi dan bisa menyelesaikan semua tugas dan proses belajar mereka sesuai kebutuhan dan kemampuan belajarnya.

             Meskipun internet memberi dampak positif yang banyak bagi masyarakat dan secara khusus untuk para siswa dan pelajar di sekolah namun di sisi lain internet juga berdampak sangat berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak dan remaja yang rentan, belum stabil dalam penemuan identitas dan jati dirinya. Internet adalah sebuah laman tanpa batas yang menyajikan berbagai  berbagai kejahatan virtual seperti pornografi, penipuan, kecanduan, gangguan kesehatan mental, penyebaran konten negatif, menciptakan jarak dan isolasi sosial, ketidakseimbangan emosi, halusinasi, dan gangguan jiwa berat bahkan lebih parah anak-anak menjadi korban kejahatan di ruang digital (Tatang Mulyana Sinaga, 2024). Dari tahun ke tahun jumlah kasus kejahatan virtual anak meningkat secara pesat. Demikian juga kasus kejahatan virtual berupakan tindakan cyber bullying yang menempatkan anak dan remaja sebagai pelaku atau aktor juga cukup tinggi dan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan semakin luas merambat pada sekolah-sekolah terkenal, seperti yang saat ini viral kasus bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong yang menyeret 12 siswa yang diduga sebagai pelaku bullying (Fiqih Rahmawati, 2024).

           Cyber bullying sebagai satu kasus kejahatan fisik langsung dan juga melalui sosial media merupakan tindakan kejahatan atau perundungan terhadap seseorang baik melalui teknologi digital dan fisik yang dilakukan secara individual maupun secara berkelompok. Kejahatan virtual semacam ini dapat ditemukan melalui banyak media dengan kasus, korban, dan dampak yang berbeda dalam berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Twitter (X) yang digunakan dan digemari masyarakat penggunanya. Dengan demikian dapat disepakati bahwa kejahatan virtual maupun fisik langsung yang dilakukan dapat didefinisikan sebagai perilaku agresif atau kekerasan fisik, mental dan psikis yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik atau fisik secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mampu, sosok lemah dan tak berdaya untuk melakukan perlawanan terhadap tindakan kekerasan atau kejahatan tersebut (Widya Ayu Safitri, 2020).

             Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah memberi dan menawarkan upaya pencegahan atau proteksi kejahatan cyber bullying pada anak-anak dan remaja yang rentan menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan virtual seperti cyber bullying yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan dan menjadi masalah krusial di lembaga pendidikan seperti sekolah-sekolah sehingga anak-anak, para siswa dan remaja yang duduk dibangku SD sampai SMA dapat terhidar dari tindakan kejahatan media sosial, terhindar baik sebagai korban maupun menjadi pelaku dari kejahatan media sosial melalui smart phone, handphone atau internet yang mereka gunakan sehari-hari. Melalui tulisan ini kami berharap para siswa bisa diinspirasi menjadi anak-anak dan remaja yang terdepan mengkampanyekan sikap dan budaya anti bullying di sekolah dan di lingkungan sekitar dimana mereka tinggal.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang kami gunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian kualitatif. Menurut Maleong, Metode Kualitatif adalah sebuah penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang ingin dibahas. Penelitian kualitatif adalah jenis riset yang hasil temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya tetapi melalui deskripsi data, fakta, fenomena dan diambil satu kesimpulan secara induktif, sehingga bisa dimaknai dan diberi tawaran pemecahan masalahnya (Sidiq, Umar, 2019; Siyoto & Sodik, 2018).

          Data dan infromasi diperoleh dari studi dokumentasi berupa studi literatur, serta informasi audio-visual, data dari website, serta data hasil penelitian yang dipublikasi di jurnal ilmiah maupun sumber informasi melalui internet. Data-data ini kemudian didaparkan atau disajikan dalam bentuk deskripsi, tabel dan grafik. Data juga diperoleh melalui pengamatan terhadap percakapan anak-anak dan remaja di media sosial secara purposive sampling, artinya pemilihan responden menyesuaikan tujuan dan sasaran dari penelitian ini. Teknik lain adalah adalah melakukan studi dokumentasi berupa teknik screenshot atau menyalin foto, percakapan yang ada di kolom komentar di media sosial. Sementara itu, informasi audio visual diambil dari berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Youtube untuk memperkuat kebenaran data. Seluruh data tersebut kemudian dianalisis dan diverifikasi secara sederhana kemudian ditarik satu kesimpulan secara induktif sehingga bisa dimakna lebih lanjut sehingga bisa diberikan beberapa ide atau gagasan bagi pemecahan masalahnya (Umrati, 2020).

Gambar 2.Sumber.  https://images.app.goo.id.

HASIL DAN PEMBAHASAN

            Data catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang merilis data tahun 2018 dan tahun 2019 diperoleh gambaran sebagai berikut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat data total pengaduan kasus pornografi dan cyber crime atau kejahatan online yang menjerat anak-anak selama kurun waktu tujuh tahun terakhir dengan rincian sebagai berikut, KPIA mencatat bahwa pada tahun 2014 terdapat kasus kekerasan cyber bullying sebanyak 322 kasus, tahun 2015 bertambah menjadi sekitar 463 kasus, meningkta pada tahun 2016 menjadi 587 kasus. Pada tahun 2017 kasusnya terus bertambah menjadi 608 kasus dan pada 2018 semakin meningkat mencapai 679 kasus. Pada tahun 2019 menurun jumlahnya menjadi 653 kasus, Kembali menurun pada tahun 2020 sebanyak 651 kasus namum masih tetap tinggi disbanding dengan tahun 2014 sampai 2018. (KPAI. RN, 2021; R. Data, 2019). Data-data ini menunjukan bahwa kasus kekerasan pada anak di media sosial masih sangat tinggi dan peningkatannya sangat signifikant. Hal ini terlihat pada diagram polygon berikut ini.

Grafik 1. Data kasus kekerasan virtual pada anak tahun 2014-2020. Sumber. Diolah dari data KPAI, 2021. https://bankdata.kpai.go.id.

Berbagai kasus kejahatan yang tidak hanya membuat anak-anak menjadi korban tetapi justru lebih banyak juga menjadi pelaku atau aktor tindakan kejahatan, baik pornografi, pelecehan seksual, traffiking dan eksploitasi anak dan remaja.

Gambar 3. Grafik kasus anak sebagai pelaku kekerasan dan diproses hukum. Sumber. Diolah dari data KPAI, 2021. https://bankdata.kpai.go.id.

Dari data pada grafik poligon tersebut menunjukan bahwa kejahatan media sosial sangat tinggi dan melibatkan anak-anak dan remaja sangat tinggi. KPAI mencatat pada tahun 2021 anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum dari tahun 2016 sampai 2020 sebanyak 6500 anak yang berhadapan dengan masalah hukum.

Dari data-data yang dipaparkan diatas dapat diuraikan lebih jauh beberapa hal penting sebagai berikut.

a. Cyber bullying

Cyber bullying adalah istilah yang ditambahkan ke dalam kamus Oxford English Dictionary (OED) pada tahun 2010. Istilah ini mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menindas orang dengan mengirim atau memposting teks yang bersifat intimidatif atau mengancam. Menurut OED, penggunaan pertama istilah ini terjadi di Canberra pada tahun 1998, meskipun sudah muncul sebelumnya dalam artikel New York Times tahun 1995. Banyak akademisi dan penulis, termasuk Besley dari Kanada, memainkan peran penting dalam mempopulerkan istilah ini, dengan Besley meluncurkan situs web tentang cyber bullying pada tahun 2013 (Hermina, 2022)

Cyber bullying diartikan sebagai penggunaan teknologi internet untuk menyakiti, melukai dan menindas orang lain secara fisik, psikis dan mental secara sengaja dan terus-menerus. Tindakan ini cyber bullying juga termasuk bentuk intimidasi di mana pelaku merendahkan korban lewat perangkat teknologi dan melalui dunia maya. Tujuan pelaku adalah membuat korban merasa tersakiti. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengirim pesan jahat atau gambar yang tidak pantas dan terus mempermalukan dan membuat korban merasa tersakiti. Pelaku akan menjadi bahagia dan terus bersemangat melakukan bullying jika melihat korban menjadi lemah dan tak berdaya, tunduk dan tidak bisa melawan lagi, bahkan lebih jahatnya mereka mempermalukan korban di depan orang lain atau orang banyak.

Berikut contoh bullying yang penulis temukan di akun instagram @merawatpapua. Bullying ditemukan di dalam reels instagram lewat percakapan, atau komentar dalam video pemilik akun yang menampilkan aktivitas anak-anak di papua.

Gambar 4. sumber:@merawatpapua

Gambar 5 sumber:@merawatpapua   

Berikut contoh bullying yang penulis temukan di akun tiktok, Bullying ditemukan di dalam kolom komentar tik tok yang menampilkan anak selebriti Nikita Mirjani dan dan Vadel kekasihnya.

Gambar 6, sumber : https://vt.tiktok.com/ZS2q3FQqq/
Di bawah ini contoh bullying pada kolom komentar pengguna youtube:

Gambar 7, sumber: https://youtube.com/shorts/OcuYQ1-qLjs?si=xmR88bR3VOozMP8c

Bentuk dan jenis cyber bullying ada bermacam-macam, mulai dari mengirim atau mengunggah foto atau membuat  postingan yang mengejek dan mempermalukan korban, dan juga mengirim melalui akses akun media sosial orang lain untuk mengancam dan menciptakan masalah seperti mengancam lewat email, lewat website. Dalam hal bullying, setiap pelaku memiliki motivasi yang beda-beda, mulai dari sekadar iseng atau bercanda, mencari perhatian, sampai ungkapan kekesalan dan kemarahan, serta frustasi, dan upaya atau sikap balas dendam.

b. Dampak cyber bullying bagi korban

(Hermina, 2022) Perilaku cyber bullying dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti depresi, kecemasan, ketidaknyamanan, penurunan prestasi akademik, penarikan diri dari pergaulan, menghindari lingkungan sosial, hingga upaya bunuh diri. Pada remaja, cyber bullying yang berlangsung lama dapat menyebabkan stres berat, menurunkan rasa percaya diri, dan mendorong perilaku menyimpang seperti menyontek, membolos, kabur dari rumah, atau terjerumus dalam alkohol dan narkoba. Selain itu, korban juga bisa menjadi murung, dihantui rasa cemas, dan merasa bersalah atau gagal. Dampak paling berbahaya adalah jika korban sampai berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tidak mampu menghadapi tekanan yang dialaminya.

 c. Langkah-Langkah Proteksi

1) Kebijakan di Sekolah

Untuk mencegah dan mengatasi perlaku dan budaya bullying di sekolah maka dari sisi aturan sekolah perlu dibentuk tim anti bullying yang bertugas memantau  berbagai perilaku bullying baik melalui verbal bullying, bullying secara fisik, mental, atau sosial. Tim ini juga bisa bertugas memantau media sosial dari seluruh siswa sehingga bisa mencegah lebih awal perilaku cyber bullying di media sosial. Sekolah juga perlu mengadakan kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi tim cyber bullying di sekolah melalui kegiatan-kegiatan yang lebih mendidik dan membangun lingkungan belajar agar lebih ramah, toleran, inklusif.

2) Pengawasan orang tua

Peran pengawasan orang tua sangat penting  dalam memantau aktivitas online anak-anak mereka. Orang tua harus memahami platform apa yang mereka gunakan dengan berkomunikasi secara terbuka dengan orang tua.

3) Pengaturan hukum

Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat regulasi mengenai cyber bullying. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku cyber bullying dapat memberikan efek jera dan melindungi korban.

4) Dukungan psikologis

Menyediakan akses ke layanan konseling bagi korban cyber bullying sangat penting. Dukungan ini sangat dapat membantu mereka mengatasi trauma dan kembali membangun rasa percaya diri korban.

SIMPULAN DAN SARAN

Cyber bullying merupakan tindakan perundungan terhadap seseorang melalui teknologi digital secara berkelompok maupun individu. Cyber bullying adalah istilah yang ditambahkan ke dalam Oxford English Dictionary (OED) pada tahun 2010. Istilah ini mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menindas orang dengan mengirim atau memposting teks yang bersifat intimidatif atau mengancam. Pada remaja, cyber bullying yang berlangsung lama dapat menyebabkan stres berat, menurunkan rasa percaya diri, dan mendorong perilaku menyimpang seperti menyontek, membolos, kabur dari rumah, atau terjerumus dalam alkohol dan narkoba. Selain itu, korban juga bisa menjadi murung, dihantui rasa cemas, dan merasa bersalah atau gagal. Dampak paling berbahaya adalah jika korban sampai berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tidak mampu menghadapi tekanan yang dialaminya. Ada banyak solusi untuk mengatasi cyber bullying di kalangan remaja, khususnya di sekolah dengan cara membentuk tim anti bullying, bekerjasama dengan orang tua untuk melakukan pemantauan media sosial siswa, pihak sekolah dan guru menjalin kerja sama dengan lembaga hukum, dan menyediakan layanan atau dukungan psikologis bagi korban dan pelaku.

DAFTAR RUJUKAN

Fiqih Rahmawati. (2024). Kronologi bullying di Binus School Serpong: 12 pelaku aniaya korban bergantian dengan dalih tradisi. Kompas TV. https://www.kompas.tv/regional

Hermina. (2022). Cyber bullying. Hermina Hospital. https://www.herminahospitals.com/id

KPAI. RN. (2021). Data kasus perlindungan anak 2016 – 2020. Bank Data Perlindungan Anak. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data

Data. (2019). KPAI sebut anak korban kejahatan dunia maya capai 679 kasus. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. ttps://www.kpai.go.id/publikasi/kpai

Sidiq, Umar, D. (2019). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan. CV. Nata Karya.

Siyoto, S., & Sodik, A. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak, 54–68.

Tatang Mulyana Sinaga. (2024). Anak semakin rentan jadi korban kejahatan di ruang digital. Kompas.Id. ttps://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/02/24

Umrati,  ‎Hengki W. (2020). Analisis Data Kualitatif. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.

Widya Ayu Safitri. (2020). Cegah dan stop bullying sejak dini. Guepedia.

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Artikel Terkait